05. Minangkabau perantauan
Minangkabau perantauan merupakan istilah untuk
orang Minang yang hidup di luar provinsi Sumatera Barat, Indonesia.
Merantau merupakan proses interaksi
masyarakat Minangkabau dengan dunia luar.
Kegiatan ini merupakan
sebuah petualangan pengalaman dan geografis, dengan meninggalkan
kampung halaman untuk mengadu nasib di negeri orang.
Keluarga yang
telah lama memiliki tradisi merantau, biasanya mempunyai saudara di
hampir semua kota utama di Indonesia dan Malaysia.
Keluarga yang
paling kuat dalam mengembangkan tradisi merantau biasanya datang
dari keluarga pedagang- pengrajin dan penuntut ilmu
agama.[35]
Para perantau biasanya telah pergi merantau sejak
usia belasan tahun, baik sebagai pedagang ataupun penuntut ilmu.
Bagi sebagian besar masyarakat Minangkabau, merantau merupakan
sebuah cara yang ideal untuk mencapai kematangan dan kesuksesan.
Dengan merantau tidak hanya harta kekayaan dan ilmu pengetahuan
yang didapat, namun juga prestise dan kehormatan individu di
tengah-tengah lingkungan adat.
Dari pencarian yang diperoleh, para perantau biasanya mengirimkan sebagian hasilnya ke kampung halaman untuk kemudian diinvestasikan dalam usaha keluarga, yakni dengan memperluas kepemilikan sawah, memegang kendali pengolahan lahan, atau menjemput sawah-sawah yang tergadai. Uang dari para perantau biasanya juga dipergunakan untuk memperbaiki sarana-sarana nagari, seperti mesjid, jalan, ataupun pematang sawah.